Nombor hadis: (396)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhamad bin Abdullah bin Yazid] dari [Syufyan] dari [Abu Zinad] dari [Musa bin Abu Utsman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah SAW melarang kencing di air yang menggenang kemudian mandi junub di air itu.