Nombor hadis: (3972)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا حَفْصٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنِي بَعْضُ الْوَفْدِ الَّذِينَ قُدِمُوا عَلَى أَبِي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا طَبِيبٍ تَطَبَّبَ عَلَى قَوْمٍ لَا يُعْرَفُ لَهُ تَطَبُّبٌ قَبْلَ ذَلِكَ فَأَعْنَتَ فَهُوَ ضَامِنٌ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنَّعْتِ إِنَّمَا هُوَ قَطْعُ الْعُرُوقِ وَالْبَطُّ وَالْكَيُّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] berkata, telah menceritakan kepadaku [beberapa utusan] yang datang kepada bapakku, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Dokter mana saja yang mengobati suatu kaum, padahal sebelum itu ia tidak dikenal sebagai dokter, kemudian memberi kecelakaan maka ia bertanggung jawab." Abdul Aziz berkata, "Ketahuilah bukanlah maksud mengobati di sini secara umum, tetapi khusus dalam memotong urat, membelah perut atau mengobati dengan menempelkan besi yang dibakar pada luka."