Nombor hadis: (3288)
Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [ayahnya] dia berkata, "Ayahku, Sa'd, pernah mengambil pedang dari seperlima bagian ghanimah, lalu dia membawanya ke hadapan Nabi SAW. Ayahku berkata, "Berikanlah pedang ini kepadaku." Namun Rasulullah enggan, maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, 'Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul) ' (Qs. Al Anfaal: 1).