Nombor hadis: (3172)

حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى بْنِ مُنْيَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ وَقَدْ عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَانْتَزَعَ يَدَهُ فَسَقَطَتْ ثَنِيَّتَاهُ يَعْنِي الَّذِي عَضَّهُ قَالَ فَأَبْطَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَرَدْتَ أَنْ تَقْضَمَهُ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami ['Atha] dari [Shafwan bin Ya'la bin Munabbih] dari [Ayahnya] dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW kerana dia telah menggigit tangan laki-laki lain, kemudian laki-laki yang digigit menarik tangannya sehingga gigi depannya tanggal -yaitu gigi depan orang yang menggigit-. Ya'la berkata, "Lalu Nabi SAW tidak memberlakukan diat atasnya, bahkan beliau bersabda: "Apakah kamu ingin menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit?"