Nombor hadis: (6204)

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَأَفْتَاهُ أَنْ يَقْضِيَهُ عَنْهَا فَكَانَتْ سُنَّةً بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah], bahwasanya [Abdullah bin Abbas] mengabarkan kepadanya bahwa Sa'd bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi SAW memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah.