Nombor hadis: (934)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] tentang para wanita yang mengalami nifas, hendaknya ia menahan (tidak mengerjakan) solat selama empat puluh hari, jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika ia tidak melihat tanda suci, ia harus menahan solat beberapa hari (sekitar) lima atau enam hari, jika kemudian ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, tetapi jika tidak (melihat), ia harus menghentikan solat mulai hitungan tersebut hingga lima puluh hari, dan jika ia melihat tanda suci, itulah waktu sucinya, dan jika tidak (melihat), berarti ia mengalami istihadhah".