Nombor hadis: (819)
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Ja'far bin Al Harits] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Pernah dikatakan, bahwa seorang wanita yang mengalami istihadhah, tidak boleh digauli, tidak boleh puasa dan tidak boleh menyentuh mushhaf (Al Quran), hanyasanya diringankan dalam (mengerjakan) solat', Yazid berkata: 'Suami (wanita yang sedang mengalami istihadhah) boleh menggaulinya, dan halal bagi wanita tersebut (untuk melakukan) apapun yang dihalalkan bagi orang yang suci".