Nombor hadis: (39)
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Amr bin As Sarh] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Utsman bin Sanah Al Khuzaa'i] dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa Rasulullah SAW melarang bersuci dengan tulang atau kotoran haiwan."