Nombor hadis: (341)
Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim Al Ahwal] dia berkata; Saya mendengar [Abu Hajib] -menurut Abu Abdurrahman namanya adalah Sawadah bin 'Ashim- dari [Al Hakam bin Amr], bahwa Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki berwudhu dengan sisa air wudhu wanita."