Nombor hadis: (306)

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَصَقَ فِيهِ فَرَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ismail] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah SAW pernah mengambil ujung selendangnya lalu meludah padanya, kemudian melipat sebagian pada sebagian yang lain.