Nombor hadis: (1861)

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Khalid] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang memandikan puterinya, "Mulailah dengan bagian-bagian kanan tubuh dan tempat wudhu dari dirinya."