Nombor hadis: (1354)
Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Ghailan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafshah] -istri Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam- bahwa Nabi Shallallahu 'Alahi Wa Sallam bersabda: "Mendatangi solat Jum'at hukumnya wajib bagi setiap (muslim) yang sudah baligh (dewasa)."