Nombor hadis: (520)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ummi Kurz] bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Kencing bayi lelaki cukup diperciki sedangkan kencing bayi wanita dicuci."