Nombor hadis: (3964)

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً خَذَفَتْ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ فِي وَلَدِهَا خَمْسَ مِائَةِ شَاةٍ وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ أَبُو دَاوُد كَذَا الْحَدِيثُ خَمْسَ مِائَةِ شَاةٍ وَالصَّوَابُ مِائَةُ شَاةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا قَالَ عَبَّاسٌ وَهُوَ وَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] berkata, "Seorang wanita melempar wanita lain hingga bayi yang ada dalam perutnya keguguran. Maka hal itu kemudian disampaikan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau memutuskan bahwa diyat bagi bayinya adalah lima ratus kambing. Kemudian saat itu pula beliau melarang untuk melempar." Abu Dawud berkata, "Demikianlah, hadits tersebut menyebutkan lima ratus ekor kambing, padahal yang benar adalah seratus kambing." Abu Dawud melanjutkan, "Demikianlah, Abbas mengatakan bahwa itu (riwayat yang menyebutkan lima ratus kambing) adalah riwayat yang masih diragukan."