Nombor hadis: (3229)
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Nafi' bin Ibnu Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas], bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara dengan sumpah atas seseorang yang tertuduh."