Nombor hadis: (2890)
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] keduanya dari [As Syaibani] dari [Abdullah As Sa`ib] dia berkata; Saya bertanya kepada [Abdullah bin Ma'qil] mengenai muzara'ah. Dia menjawab; Telah mengabarkan kepadaku [Tsabit bin Dlahhak] bahwa Rasulullah SAW melarang praktek muzara'ah (yaitu mengelola tanah perkebunan orang lain dengan imbalan sebagian dari hasil panennya)." Dan dalam riwayatnya Ibnu Abi Syaibah dikatakan; Beliau melarang praktek tersebut. Dan dia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Ma'qil. Tidak menyebutkan nama Abdullah.