Nombor hadis: (2686)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar]. Ibnu Al Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin] bahwa dia pernah mendengar [Ibnu Umar] berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi SAW dan melaporkan kepada beliau, maka beliau bersabda: "Suruhlah dia rujuk, jika istrinya telah kembali suci, maka ia boleh menceraikannya." Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa? Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Bahz] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits mereka berdua disebutkan; "Supaya dia (Ibnu Umar) merujuknya." Dan dalam hadits mereka berdua juga disebutkan bahwa Yunus berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah engkau memperhitungkan talak tersebut? Dia menjawab; Memangnya kenapa?