Nombor hadis: (2243)
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim] dari [Anas] ia berkata; Dulu kaum Anshar tidak mau melaksanakan thawaf (sa'i) antara shafa dan marwa hingga turunlah ayat; "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya."