Nombor hadis: (1638)
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Laits] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar Zakat Fithri berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Ibnu Umar berkata; Maka orang-orang pun menyamakannya dengan dua Mud gandum.