Nombor hadis: (1632)
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dari [Makhul] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Irak bin Malik] dari [Abu Hurairah] -Amru mengatakan- dari Nabi SAW -sementara Zuhair berkata-sampai kepada Nabi SAW: "Tidak wajib bagi seorang muslim menzakati hamba sahanya dan kudanya." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari [Khutsaim bin Irak bin Malik] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi SAW dengan semisalnya.