Nombor hadis: (3894)
Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan], dua anak Muhammad bin 'Ali dari [Bapak keduanya] dari ['Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar."