Nombor hadis: (2957)
Telah bercerita kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim] dari [bapaknya] berkata, Nabi SAW bersabda: "Siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi".