Nombor hadis: (2037)
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan, sahaya Ibnu Abu Ahmad] dari [Abu Sa'id AL Khudriy] bahwa Rasulullah SAW melarang Al Muzaabanah dan AL Muhaqalah. Al Muzaabanah adalah membeli kurma masak dengan kurma basah yang masih berada di pohon".