Nombor hadis: (1988)
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang menjual makanan (yang dibelinya) hingga telah menjadi miliknya secara sah. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana maksudnya?" Dia menjawab: "Hal itu bila dirham dengan dirham dan pembayaran makanannya ditangguhkan". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: Murjauna maknanya sama dengan mu"akhkhoruuna, artinya ditangguhkan".