Nombor hadis: (1200)
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Al Mufadhdhal] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad bin Sirin] berkata: Telah wafat anak [Ummu 'Athiyyah] radliallahu 'anha. Pada hari ketiga (dari kematian anaknya) dia meminta wewangian, lalu memakainya kemudian berkata: "Kami dilarang berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya".