Nombor hadis: (980)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah SAW melarang tentang nikah Syighar. Syighar adalah seseorang yang menikahkan puterinya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut menikahkan puterinya dengan dirinya tanpa mahar antara keduanya."