Nombor hadis: (726)

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَدَّ رَجُلًا مِنْ مَرِّ الظَّهْرَانِ لَمْ يَكُنْ وَدَّعَ الْبَيْتَ حَتَّى وَدَّعَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Umar bin al Khatthab] menyuruh seorang laki-laki dari Mari Zhuhran yang belum melakukan thawaf wada' untuk kembali lagi (ke Makkah) hingga orang tersebut melakukan thawaf."