Nombor hadis: (1326)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab; "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. [Umar bin Khattab] dan [utsman bin Affan] serta [Abdullah bin Umar] mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer."