Nombor hadis: (1177)
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang saling bertransaksi jual beli mempunyai hak memilih selama belum berpisah, kecuali transaksi dengan pilihan." Malik berkata; "Menurut kami hal ini tidak ada batasan tertentu maupun pengecualian."