Nombor hadis: (939)
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Yusuf bin Mahak] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para wanita yang mengalami nifas (mereka) harus menunggu (masa suci) selama empat puluh hari atau kisarannya".