Nombor hadis: (896)
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] ia berkata: "Malik pernah ditanya tentang 'iddah wanita yang mengalami istihadhah apabila ia dicerai", telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] Bahwa ia berkata: "'Iddah nya satu tahun". Abu Muhammad berkata: "Itu pendapat Malik'.