Nombor hadis: (838)
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan riwayat itu kepadaku [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dalam hal seorang wanita yang sudah tidak mengalami haid selama tiga puluh tahun, kemudian ia melihat darah (dari kemaluannya), maka ia memerintahkan (untuk menghukumi) nya sebagaimana kasus istihadhah".