Nombor hadis: (803)
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan] dari [Bukair bin Ma'ruf] dari [Muqatil bin Hayyan] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu Bahwasanya ia berkata: "Seorang wanita yang mengalami istihadhah, ia mandi dari waktu dhuhur hingga waktu dhuhur berikutnya (sekali dalam sehari) '. Marwan berkata: 'Pendapat itu juga merupakan pendapat Al 'Auza'i' "