Nombor hadis: (754)
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk diantara empat bagian tubuh isterinya lalu menyetubuhinya, wajiblah mandi".