Nombor hadis: (1133)
Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'], bahwa para isteri dan Ummu walad Ibnu Umar, jika mandi besar dari haid atau junub mereka tidak mengurai sanggul mereka."