Nombor hadis: (1069)
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Laits bin Abu Sulaim] dari ['Atha`] Tentang seorang wanita yang darah (haidnya) Telah berhenti, ia berkata: "Apabila ia (suami) sudah membuncah syahwatnya, hendaknya ia (isteri) segera mencuci kemaluannya, kemudian ia (suami) boleh mendatanginya".