Nombor hadis: (1024)
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Mujahid] ia berkata: "Tidak mengapa mencumbui wanita yang sedang haid di bagian antara kedua selangkangannya atau di pusarnya (selain senggama) ".