Nombor hadis: (1015)
Telah mengabarkan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] ia berkata: "Abdullah bin Abdullah bin Umar mengutus (seseorang) kepada [Aisyah] radliallahu 'anha untuk bertanya kepadanya: 'Apakah boleh seorang laki-laki mencumbui isterinya sedang ia mengalami haid? ', ia menjawab: 'Hendaknya si (isteri) mengencangkan sarung bagian bawahnya, kemudian suami dibolehkan mencumbuinya' ".