Nombor hadis: (207)
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq Bin Isa] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ja'far Bin Rabi'ah] dari [Az Zuhri] dari [Muharrar Bin Abu Hurairah] dari [bapaknya] dari [Umar Bin Al Khaththab] bahwa Nabi SAW telah melarang dari perbuatan 'Azl (menumpahkan air mani di luar liang vagina istri) dari seorang istri kecuali atas izin darinya."